iklan Gubenur Jambi Non Aktiv Zumi Zola.
Gubenur Jambi Non Aktiv Zumi Zola.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkara kasus dugaan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan terdakwa Gubenur Jambi Non Aktiv Zumi Zola, inkrach.

Informasi ini diketahui dari rilis Kapuspen/Jubir Kemendagri, DR Bahtiar Baharuddin, MSi. Dalam rilisnya disebutkan Jaksa KPK tidak lakukan banding kasus ZZ.

Terkait hal tersebut, Kemendagri meminta agar Ditjen Otda segera koordinasi dengan Pemprov Jambi bisa mendapatkan salinan atau petikan putusan pengadilan yang sudah incracht disertai surat keterangan dari pengadilan bahwa yang tidak melakukan upaya hukum lanjutan.

"Selanjutnya Pemprov Jambi menyampaikan dokumen usulan pemberhentian ZZ kepada Presiden dengan melampirkan salinan/petikan putusan pengadilan yang sudah inkrach sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres tentabg pemberhentian ZZ," kata DR Bahtiar Baharuddin, dalam rilisnya siang ini (15/12).

BACA JUGA : Teng! Zumi Zola Dieksekusi di Lapas Sukamiskin

Setelah Keppres Pemberhentian diterbitkan dan telah diterima oleh Pemprov dan DPRD Jambi, maka selanjutnya pihak DPRD Jambi melakukan Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian ZZ sebagai Gubernur Jambi.

Dan sekaligus mengusulkan pengangkatan Wagub Jambi menjadi Gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian wagub.

"Jadi ada 3 agenda dalam rapat paripurna tersebut," katanya.

Berita Acara dan Risalah Rapat paripurna DPRD menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden melalui Mendagri.

Mendagri meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan Kepres pengangkatan Wagub menjadi gubernur defenitif.

"Setelah itu Setneg/Setkab/Setpres mengagendakan jadwal pelantikan Wagub yang saat ini Plt menjadi Gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatannya," katanya. (pds)


Berita Terkait



add images