iklan Gubenur Jambi Non Aktiv Zumi Zola.
Gubenur Jambi Non Aktiv Zumi Zola.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkara kasus dugaan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan terdakwa Gubenur Jambi Non Aktiv Zumi Zola, inkrach.

Informasi ini diketahui dari rilis Kapuspen/Jubir Kemendagri, DR Bahtiar Baharuddin, MSi. Dalam rilisnya disebutkan Jaksa KPK tidak lakukan banding kasus ZZ.

BACA JUGA : Teng! Zumi Zola Dieksekusi di Lapas Sukamiskin

"Maka tinjut masalah hukum Zumi Zola (ZZ) sudah inkrach," katanya dalam rilis yang diterima jambiupdate.co siang ini (15/12).

Terkait informasi ini belum didapat keterangan resmi dari KPK. Sementara, penasehat hukum Zumi Zola yang dihubungi via ponselnya belum menggubris. (pds)


Berita Terkait



add images