iklan Gubenur Jambi Non Aktiv Zumi Zola.
Gubenur Jambi Non Aktiv Zumi Zola.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Perkara kasus dugaan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi dengan terdakwa Gubenur Jambi Non Aktiv Zumi Zola, inkrach.

Zumi Zola juga sudah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jumat (14/12) siang.

BACA JUGA : Breaking News! JPU KPK Tak Banding, Kasus Zola Inkrach

"Sudah inkrach. Pak Zumi juga sudah dieksekusi di Lapas Sukamiskin kemarin," ujar pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, siang ini (15/12).

Diketahui, sebelumnya hakim pengadilan Tipikor Jambi memvonis bersalah Zumi Zola. Gubernur Jambi Non Aktiv ini divonis 6 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntutnya 8 tahun penjara. (pds)


Berita Terkait



add images