iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI Seroang duda berinisial LI (28) warga Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, ditangkap polisi pada Rabu (13/12).

Duda yang memiliki satu orang anak ini diringkus polisi karena menyetubuhi gadis belia berusia (16). Sebut saja Bunga (nama samaran,red). Korban sendiri merupakan pacarnya.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.

Sekarang tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan, ujar AKP Dhadhag Anindito, Jumat (14/12) di Mapolres Batanghari.

Dijelaskan Dhadhag, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban pada November 2018 lalu. Kasus tersebut bermula dari perkenalan antara pelaku dengan korban melalui pesan singkat.

Melalui perkenalan tersebut, sambung Kasat, akhirnya pelaku dan korban menjalin hubungan dan membuat janji untuk bertemu di sebuah kebun.

"Setelah bertemu akhirnya pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kasat Reskrim.

Tidak hanya itu pelaku juga melakukan hubungan layaknya suami istri sudah berkali-kali. "Menurut pengakuan pelaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali," bebernya. (rza)


Berita Terkait



add images