iklan Terdakwa jupriadi, saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/12).
Terdakwa jupriadi, saat mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/12).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jupriadi terdakwa pemilik sabu seberat 2,6 gram, tertunduk lesu saat mendengar vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Edi Pramono, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi terhadapnya. Sidang digelar Rabu (12/12). 

Meski demikian, putusan ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi yang menuntutnya 8 tahun kurungan penjara.

Saat membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono mengatakan, selain hukuman selama 6 tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika, ujar Edi Pramono.

Dimana, hal yang meringankan terdakwa yakni tidak pernah berurusan dengan hukum. Kemudian beretika baik di persidangan.

Atas vonis tersebut, terdakwa menerima sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (pds)


Berita Terkait



add images