iklan Suasana sidang empat terdakwa kasus Proyek Pembangunan Embung Tebo di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (12/12).
Suasana sidang empat terdakwa kasus Proyek Pembangunan Embung Tebo di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (12/12).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ir Sarjono, terdakwa kasus korupsi Pembangunan Embung Sungai Abang, Kabupaten Tebo, divonis 20 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jambi. 

Selain itu, mantan Kadis Pertanian Tebo ini dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 tahun penjara.Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 80 juta.
Selain Sarjono, Ketua Majelis Hakim, Dedy Mukti Nugroho juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya.

Rekanan Faisal Utama, Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek dijatuhi pidana paling berat dalam kasus ini, yakni penjara selama 2 tahun dan denda 50 juta rupiah. Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 335.388.415.

"Keduanya wajib Menganti kerugian negara," ujar hakim.

Sementara hukum paling ringan dijatuhkan kepada Kembar Nainggolan mantan Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

"Dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan perjara," sebut hakim.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari setelah masa putusan berlangsung. (pds)


Berita Terkait



add images