iklan Suasana sidang empat terdakwa kasus Proyek Pembangunan Embung Tebo di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (12/12).
Suasana sidang empat terdakwa kasus Proyek Pembangunan Embung Tebo di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (12/12).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ir Sarjono, terdakwa kasus korupsi Pembangunan Embung Sungai Abang, Kabupaten Tebo, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (12/12). 

Dalam sidang, mantan Kadis Pertanian Tebo ini divonis 20 bulan penjara. Selain pidana penjara, Ir Sarjono juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 tahun penjara. Serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp 80 juta.

BACA JUGA : Dua Rekanan Kasus Embung Tebo Dihukum Berat, Kembar Nainggolan Paling Ringan

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tetap maka harta yang dimilikinya disita untuk negara.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy Mukti Nugroho. Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, ujar hakim Dedy Mukti Nugroho dalam amar putusannya.

"Atau diganti dengan hukuman satu tahun penjara," ujarnya. (pds)


Berita Terkait



add images