iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, berhasil meringkus seorang pria paruh baya. Dia adalah Desidarius Peterson Boka (30). Warga Jalan Prabu Siliwangi RT 2 Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ini diringkus karena menggelapkan mobil rental.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka Desidarius sudah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan.

"Iya. Tersangka saat ini masih diperiksa anggota," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Selasa (11/12).

Alam menyebutkan, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/ 623 / XII /2018/SPK III/ Jamsel tertanggal 7 Desember 2018. Korban yakni Michael Krisna Exanuari (24) warga Jalan Lingkar Selatan II Perum Griya Pall Merah Asri RT 23, Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.

Menurut Alam, mobil tersebut dirental selama 7 hari. Namun, setelah lewat tempo, mobil tak dikembalikan. 20 November 2018 korban menghubungi pelaku melalui telepon tidak aktif. Kemudian GPS di mobil juga mati.

"Akhirnya dilaporkan ke Polsek Jambi Selatan dengan laporan penggelapan. Kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya pada 8 Desember 2018," jelas Alam. (pds)


Berita Terkait



add images