iklan Titi Sumarni saat mendengarkan vonis hakim di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/12).
Titi Sumarni saat mendengarkan vonis hakim di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/12).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang resedivis kasus kepemilikan narkoba tertunduk lesu setelah mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/12). Dia adalah Titi Sumarni. 

Warga Jambi ini divonis 10 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi yang menuntutnya 8 tahun kurungan penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono. Dalam amar putusannya terhadap terdakwa, Titi Sumarni divonis selama 10 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar tindak pidana narkoba," ujar Edi Pramono.

Pertimbangan vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU bahwa terdakwa merupakan residivis dan mengulangi perbuatan yang sama. Bahkan sudah pernah dihukum.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, terdakwa Titi Sumarni ditangkap pada Juli 2018 lalu sekitar pukul 04.00 wib di Jalan Slamet Riyadi, RT.02, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dari tangannya diamankan 1 bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis sabu seberat 9,62 gram dan 1 paket yang berisi 24 butir pil ekstasi seberat 8,48 gram. Kemusian 1 bungkus plastik klip bening yang berisi 19 butir pil warna pink narkotika jenis pil ekstasi seberat 5,72 gram. (pds)


Berita Terkait



add images