iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terus menggenjot proses penyidikan kasus Korupsi Dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi periode 2009 2014. Selasa (11/12) belasan staf di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Jambi diperiksa.

Kasidik Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, p emeriksaan dilakukian hingga sore. Beberapa staf Sekwan DPRD Kota Jambi yang diperiksa yakni, Badi Uzaman, Akhmad Khusairi, Surip, Dedi Apriadi Wijaya, Parjimun, Rudi Hartono, Muhamad Erlim,Basuki dan Rahadian Ruliansyah.

Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi. Termasuk anggota DPRD Kota Jambi periode 2009 - 2014.

"Dewan sudah diperiksa beberapa waktu lalu kurang lebih 30 orang," ujar Imran Yusuf.

Diketahui, dalam kasus ini telah divonis dua orang yakni Rosmansyah, mantan sekretaris dewan DPRD Kota Jambi, dan Jumisar, mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Jambi dan tengah menjalani masa hukuman di Lapas klas II A Jambi. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp4 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images