iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, terus menggenjot proses penyidikan kasus Korupsi Dana Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi periode 2009 2014. Selasa (11/12) belasan staf di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Jambi diperiksa.

Kasidik Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di gedung Kejati Jambi.

BACA JUGA : Ini Dia Nama-nama Staf Sekwan Kota Jambi yang Diperiksa Penyidik Kejati Jambi 

Mereka kita periksa untuk dua tersangka yakni, Nurihwan dan Syahrial, ujar Imran Yusuf.

Diketahui, dalam kasus ini telah divonis dua orang yakni Rosmansyah, mantan sekretaris dewan DPRD Kota Jambi, dan Jumisar, mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Jambi dan tengah menjalani masa hukuman di Lapas klas II A Jambi. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp4 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images