iklan 3 Terpidana Mati /foto doks jambi update.
3 Terpidana Mati /foto doks jambi update.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga terpidana mati kasus pembunuhan sadis terhadap satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin, belum dieksekusi.

Hal ini disampaikan oleh Wakajati Jambi, Dr Yuspar SH MHum. Kata Dia, hingga saat ini pihaknya belum mendapat kabar untuk eksekusi ketiga terpidana tersebut.

"Sekarang belum dieksekusi. Belum tahu kapan eksekusinya," ujar Dr Yuspar SH MHum.

Diketahui, terpidana mati tersebut adalah Sofyan, Harun dan Syargawi. Ketiganya membunuh satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin. Pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Merangin pada 29 Desember 2000.

Ketiganya divonis mati oleh PN Bangko pada November 2001. Sampai saat ini, ketiga terdakwa belum dieksekusi dan ditahan di Lapas Nusakambangan. Dalam 16 tahun ini berarti segala upaya sudah dilakukan, termasuk grasi. Tapi semuanya berujung penolakan pengampunan.


Seperti diketahui ketiga terpidana ini divonis hukuman mati di semua tingkatan pengadilan. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Puncaknya mereka sempat mengajukan grasi kepada pesiden. Grasi tiga terpidana mati itu sendiri diajukan tahun 2011. Berkas ketiga terpidana itu diajukan dalam berkas terpisah. (pds)


Berita Terkait



add images