iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba. Dia adalah Yayan sunarya (29) warga Jalan Gado-gado, RT 09 Nomor 35, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Yayan ditangkap karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, membenarkan hal ini. Kata Dia, saat ini tersangka Yayan sudah diamankan di Mapolresta Jambi.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Jambi," ujar Brigpol Alamsyah Amir, Sabtu (8/12).

"Saat dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan pada tubuhnya. Ditemukan 3 paket sabu," jelas Alam.

Dari pengakuan tersangka, kata Alam, barang bukti narkotika jenis sabu itu merupakan miliknya.

"Tersangka saat ini sudah diamankan, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (pds)


Berita Terkait



add images