iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Seorang pria paruh baya dibekuk. Dia adalah Edi Suroso alias Edi (36). Warga Desa Kasang Lopak Alai, RT 02, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, ini diamankan karena kasus kepemilikan narkoba.

Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu di kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Barang bukti diamankan yakni 2 butir ekstasi.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Jambi.

Iya, tersangka Edi Suroso. Sekarang sudah diamankan dengan barang bukti 2 butir pil ekstasu, ujar Brigpol Alamsyah Amir, kepada wartawan, Jumat (7/12).

Kasus ini sendiri, sambungnya, masih dikembangkan. Anggota masih menelusuri jaringan dari tersangka Edi. (pds)


Berita Terkait



add images