iklan Gubernur Jambi Non Aktiv Zumi Zola Usai Pembacaan Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12).
Gubernur Jambi Non Aktiv Zumi Zola Usai Pembacaan Vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Zumi Zola Zulkifli, terdakwa kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, divonis hukuman 6 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim dam denda Rp500 juta.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Yanto terhadap Gubernur Jambi Non Aktiv ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12).Selain itu, hakim juga dijatuhkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokoknya.

Handika Honggowongso saat dikonfirmasi menyebutkan, jika tim pengacara yang sudah berkoordinasi dengan terdakwa menerima vonis hakim ini.

Klien kita sedang masa berkabung, ayahnya baru meninggal. Jadi jentel-lah. Atas putusan majelis hakim yang sudah diketahui, setelah kita rundingkan secara matang, kita menerima putusan majelis hakim tersebut, ujar Handika Honggowongso, saat dihubungi via ponselnya.

Saat ditanya Zumi Zola akan dieksekusi dimana, Handika mengaku pihaknya meminta untuk ditahan di Lapas Sukamiskin.

Kalau bermohon secara lisan, eksekusinya di Sukamiskin, jawabnya. (pds)


Berita Terkait



add images