iklan Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto Fedrik Tarigan/Jawa Pos

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang vonis Zumi Zola Zulkifli, akan digelar hari ini (6/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Handika Honggowongso, pengacara Zumi Zola mengatakan, kliennya tidak mengharapkan putusan bebas atau lepas. Terdakwa Zumi Zola juga sudah mengakui salah di depan majelis hakim.

Karena itu minta dihukum, tapi hukum yang adil, ujar Handika Honggowongso.

Adil buat dirinya, adil buat KPK dan adil buat masyarakat. Beliau (terdakwa,red) siap dan mampu untuk menghadiri sidang, tambahnya.

Sebelumnya, Zumi Zola, terdakwa kasus dugaan penerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi dituntut 8 tahun penjara dan denda pidana Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (pds)


Berita Terkait



add images