iklan Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto Fedrik Tarigan/Jawa Pos
Zumi Zola saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto Fedrik Tarigan/Jawa Pos

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI  Zumi Zola Zulkifli, terdakwa kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi, siap menghadiri sidang vonis hari ini (5/12).

Ini disampaikan oleh Ini disampaikan oleh pengacaranya, Handika Honggowongso, saat dikonfirmasi via ponselnya.

Pak Zumi (terdakwa Zumi Zola,red) siap dan mampu untuk menghadiri sidang, ujar Handika Honggowongso.

Untuk persiapan secara teknis yuridis sudah ada, mengikuti hukum acara. Secara mental dan psikologis tentu pihaknya berdoa agar majelis hakim memberikan keputusan yang adil.

Sebelumnya, Zumi Zola, terdakwa kasus dugaan penerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi dituntut 8 tahun penjara dan denda pidana Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (pds)


Berita Terkait



add images