iklan Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso SIK, saat melakukan pres release penangkapan Kepala PDAM Cabang Mersam, Musdar alias Wak Boy di Mapolres Batanghari, Kamis (30/11).
Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso SIK, saat melakukan pres release penangkapan Kepala PDAM Cabang Mersam, Musdar alias Wak Boy di Mapolres Batanghari, Kamis (30/11).

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Satreskrim Polres Batanghari meringkus Kepala PDAM Cabang Mersam, Musdar alias Wak Boy. Pria 55 tahun ini dibekuk karena menggelapkan uang setoran tagihan rekening air untuk keperluan pribadinya.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Musdar tersebut, PDAM mengalami kerugian sebesar Rp. 243.272.800.

Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso SIK, saat pres release di Mapolres Batanghari mengatakan, tindakan penggelapan tersebut dilakukan oleh tersangka sudah hampir dua tahun.

"Alhamdulillah tersangka penggelapan uang setoran tagihan rekening air PDAM sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres, kepada wartawan, Jumat (30/11).
Dikatakan Santoso, tersangka sempat melarikan diri ke Sumatra Barat. Kemudian dilakukan penyelidikan, akhirnya keberadaannya terlacak.

Setelah diketahui keberadaanya oleh anggota kita, pada Rabu 20 November 2018 tersangka berhasil kita amankan dan dibawa ke Mapolres Batanghari," bebernya.

"Tersangka sendiri kita kenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi," tutup Kapolres. (rza)


Berita Terkait



add images