iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Ega (21) mendekam di balik jeruji besi. Warga Taman Rimba Eks Arena MTQ, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, ini diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan karena merampas handphone.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, pelaku Ega saat ini masih diamankan di Mapolsek Jambi Selatan.
Pelaku masih dalam pemeriksaan. Kasusnya masih dikembangkan, ujar Brigpol Alamsyah Amir, Kamis (29/11).

Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/ 603 / XI /2018/SPK II / Jamsel tertanggal 27 November 2018. Pelapor yakni Sutrisno (52) warga Jalan Sersan Darpin RT 15 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.

Alam menjelaskan, pelaku beraksi d Minggu (18/11) sekitar pukul 14.30 WIB. Dimana, anak pelapor bersama temannya berteduh di sebuah pondok di Eks Arena MTQ.

Pelaku meminjam hp korban lalu dibawa kabur, jelas Alam.

Setelah dilakukan pulbaket diketahui keberadaan tersangka dan selanjutnya dibekuk di kontrakan di Jalan Taman Rimba Eks Arena MTQ, tutup Alam. (pds)


Berita Terkait



add images