iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis Diding selama 10 tahun. Ini tertuang dalam putusan kasasi setelah sebelumnya divonis 1 tahun penjara di PN Jambi.

Putusan ini sesuai dengan nomor 2448/Pid.Sus/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani," begitu bunyi putusan.

Putusan ini ditetapkan pada Selasa 24 Januari 2017 oleh Dr Salman Luthan, SH dengan hakim anggota Sumardijatmo, SHMH, Dr MargonoSH MHum M.

Humas PN Jambi, Makaroda Hafat, dikonfirmasi terkait putusan ini membenarkan. "Ya, putusannya sudah diterima kemarin. Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi dan MA mengadili sendiri," pungkasnya. (pds)


Berita Terkait



add images