iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, berhasil meringkus 2 pengedar narkoba. Keduanya yakni ZL (40) warga Jalan Bawal, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir dan HB (28) warga Jalan Bina Karya Timur, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

Iya, sekarang tersangka sudah diamankan. Masih dalam pemeriksaan, ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, Minggu (25/11).

Mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Jalan Siswa Ujung dengan ciri-ciri pelaku menggunakan motor Honda Scoopy warna Putih.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan penyelidikan di seputaran jalan Siswa Ujung. Ketika itu didapati 2 orang sedang duduk di atas motor Honda Scoopy warna putih.

Kemudian petugas langsung mendekati kedua orang tersebut. Saat hendak dilakukan penggeledahan badan, terduga pelaku HB ada membuang kotak rokok Luffman.

Setelah dilakukan pengecekan, isi kotak rokok ternyata 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, jelasnya. (pds)


Berita Terkait



add images