iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Unit Reskrim Polsek Jelutung, berhasil meringkus dua pelaku begal. Keduanya yakni Ardiansyah (18) warga Jalan Kelelawar II, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung dan Novrianto (20) Warga Jalan Sumatera lorong Sado, RT 4, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan pada Sabtu (17/11). Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolsek Jelutung, IPTU Faesal.

Menurutnya, penangkapan dilakukan atas laporan korban yakni, Delfan Jovanka (15) Warga Villa Gading Blok K 12 A, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

"Sekarang tersangka sudah diamankan. Penangkapan setelah kejadian Sabtu 17 Oktober 2018 lalu," ujar IPTU Faesal, Kamis (22/11).

Pelaku beraksi di Jalan Gajahmada, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi menggunakan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul BH 6730 NY sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku menendang korban. Awalnya meminta hanphone, kemudian uang dan akhirnya merampas motor korban. (pds)


Berita Terkait