iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO Kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Bungo. Parahnya, pelaku menyetubuhi korban yang masih dibawah umur itu di tempat ramai, yakni tempat wisata Taman Tampoenek Muara Bungo.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bungo, AIPTU Beny Ferdiansyah, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, satu pelaku berhasil diringkus.

Pelaku utama berinisial DM (23) diamankan dan satunya lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ujar AIPTU Beny Ferdiansyah.

Aksi pencabulan ini bermula sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menjemput korban karena sebelumnya membuat janji untuk bertemu.

"Korban kemudian diajak tersangka ke Taman Tempoenek yang berada di depan Kantor Bupati Bungo. Karena Tampoenek ini tempatnya yang ramai di atas, maka mereka mulai pergi ke bawah. Disitulah pertama kali perbuatan itu terjadi," kata Benny.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (ptm)


Berita Terkait



add images