iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO.M JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, berhasil meringkus sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pecah kaca. Tiga orang dibekuk. Satu diantaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketiganya yakni Deni Naun Masadi (51) warga RT 11 Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, serta Willyanto alias David (49) Suka Bakti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Serta satu orang oknum PNS yang bertugas di Dinas PU Muarojambi, M Syukri alias Bujang (51).

Kepada wartawan, M Syukri mengaku terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Saat itu, kata Dia, bertugas mengawasi korban saat keluar dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi.

Dari perannya itu, Dia mendapat bagian Rp10 juta. "Tapi sekarang uangnya sudah habis," ujar Bujang di Mapolda Jambi, Kamis (8/11).

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrumum Polda Jambi, AKBP Syarif Rahman, menyebutkan, Deni ditangkap Rabu (3/12) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara itu Bujang ditangkap sekitar pukul 06.00 WB, Sabtu (6/11).

"Sabtu (6/11) Wiily kita amankan di daerah Karawang, Provinsi Jawa Barat," jelasnya.

Lebih lanjut Syarif mengatakan, komplotan pelaku beraksi pada 26 September 2018 lalu sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Bengkulu, Lorong Arizona, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Uang korban senilai Rp90 juta raib. (pds)


Berita Terkait



add images