iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun anggaran 2009-2010, kembalikan uang kerugian negara senilai Rp200 juta.

Tersangka yang mengembalikan uang kerugian negara tersebut yakni Wendi Leo Heriawan selaku kuasa Direktur PT Batur Artha Mandiri.

Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, Wendi Leo mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta.

"Untuk kasus pipanisasi pihak rekanan tersangka Wendi Leo mengembalikan Rp200 juta," ujar Imran Yusuf.

Menurutnya, uang tersebut akan disimpan di rekening penampungan Bank BRI dengan status titipan.

Diketahui, proyek pipanisasi sepanjang 34 km tersebut merupakan preyek multiyears yang 2008 dialokasikan sebesar Rp111 miliar, tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp160 miliar, tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp137 miliar, ini dari dana APBD.

Sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp 7 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 408 miliar. Pengerjaan Proyek sepanjang tersebut dilakukan oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM), yakni, dari Teluk Nilau menuju Parit Panting. (pds)

 


Berita Terkait



add images