iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Sungguh Bejat apa yang dilakukan oleh TJ alias TR (39) warga Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi. Dia tega memperkosa anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (nama samaran,red). 

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Afrito Marbaro Selasa (06/11), mengatakan, korban diperkosa sejka menginjak bangku SMP ketika berusia 13 tahun hingga SMA.

BACA JUGA : Dibawah Ancaman, Selama 4 Tahun Bunga Layani Nafsu Bejat Ayahnya

"Korban diperkosa tahun 2013 sekitar pukul 00.30 WIB malam, saat anak korban sedang tidur di kamar, katanya.

Menurutnya, pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian dari laporan istrinya yang berinisial "NS" dan ditangkap di rumahnya sendiri tanpa melakukan perlawanan.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (era)


Berita Terkait



add images