iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Sejumlah wali murid SDN 66, Kelurahan Sengeti, Kabupaten Muarojambi, berencana akan melaporkan Kepala Sekolah SDN 66 Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muarojambi mengenai adanya dugaan pungutan liar terhadap sisiwa baru.

Menurut keterangan BI, salah seorang wali murid, Kepsek SDN 66 ini meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada setiap orangtua yang ingin memasukan anaknya ke sekolahan tersebut dengan alasan sebagai uang bangku.

"Katanya karena di SD itu sudah penuh siswanya, jadi kalau kami ingin tetap anak kami masuk di SD tersebut, kami diharuskan membayar untuk membeli kursi dan meja sendiri sebesar Rp500 ribu, uang tersebut juga akan diberikan kepada guru wali kelas sebesar Rp50 ribu kata Kepseknya, ucapnya.

Meskipun ia sendiri tidak melakukan pembayaran sebesar seperti yang dipinta oleh pihak sekolahan. "Saya bilang kalau Rp500 ribu, saya tidak ada pak. Hanya ada Rp300 ribu dan uang itu diterima oleh Kepsek," sebutnya.

Sementara itu Ahmad Sanusi, Kabid SD Disdik Muarojambi ketika dikonfirmasi perihal permasalahan ini mengatakan, bila benar hal itu dilakukan oleh Kepsek SDN 66 tentu tidak boleh, karena sekolahan sudah ditanggung oleh dana BOS.

"Apa dasar Kepsek itu sampai berani melakukan pungutan, dan bila itu benar terjadi maka akan kita lakukan pemanggilan terhadap Kepsek yang bersangkutan," tuturnya.

Akan tetapi hingga berita ini diterbitkan, Oknum Kepala Sekolah SD N 66 Sengeti belum bisa ditemui, ataupun dihubungi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pungli yang dilakukan dirinya itu. (era)


Berita Terkait



add images