iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Kejaksaan Negeri Muarojambi, berencana akan segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Marzuki. Pemanggilan ini dilakukan karena Kades tersebut diduga terlibat Kasus Korupsi Dana Desa.

Dari dugaan sementara, Marzuki Kades Kasang Lopakalai dikabarkan menggunakan dana desa untuk proyek fiktif senilai RP150 juta lebih.

Hal ini dibenarkan oleh Fauzan SH, Kasi Pidsus Kejari Muarojambi. Kata Fauzan, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Kasang Lopak Alai masih dalam penyelidikan.

"Kini kami sedang Puldata. Kalau sudah lengkap baru kita akan panggil Kades Kasang Lopak Alai," ujar Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan, masalah ini didasarkan hasil temuan dari inspektorat Kabupaten Muarojambi di Desa Kasang Lopak Alai.

"Berapa staf sudah periksa ternyata ada temuan sebesar Rp150 juta lebih pengelolaan DD di Desa Lopakalai, saksi yang sudah diperiksa seperti Sekdes, Kaur, Bendahara dan perangkat Desa Kasang Lopak Alai," sebutnya. (era)


Berita Terkait



add images