iklan Terdakwa Hendri Sastra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (24/10).
Terdakwa Hendri Sastra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (24/10).

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, menolak eksepsi terdakwa kasus korupsi Pipanisasi Tanjabbar, Hendri Sastra. Eksepsi ini ditolak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (24/10).

JPU I Putu Eka Suyantha mengatakan, pihaknya menolak menolak semua isi eksepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada pekan lalu.

"Dakwaan sudah disusun secara cermat dan jelas sehingga menurut kami dakwaan tersebut akan kami buktikan di persidangan," kata I Putu Eka.

Ditolaknya eksepsi tersebut membuat Hendri Sastra, kecewa. Dia mengatakan dirinya pada sidang pekan depan akan mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat.

"Lihat nanti di persidangan pekan depan akan kita ungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Akan bikin heboh," ungkap Hendri Sastra.

Diketahui, kasus ini memakan anggaran sekitar Rp151 miliar dan merugikan negara sekitar Rp18,4 miliar. Pembangunan proyek tersebut diketahui merupakan proyek multiyears yang dianggarkan dari APBN, APBD provinsi, dan APBD kabupaten. (pds)


Berita Terkait



add images