iklan Doni Boy, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Batanghari.
Doni Boy, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Batanghari.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Sufriyansyah alias Yusuf Bin Sahrial, terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu akhirnya di eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.

Eksekusi dilakukan Selasa 23 Oktober 2018, setelah Kasasi JPU Kejari Batanghari menang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 127 / K/Pid. Sus/2018 tanggal 17 Agustus 2018.

"Setelah menerima putusan tersebut JPU telah membuat surat pemanggilan terpidana No: B-1395/N.5.11/Euh.1/10/2018 tanggal 23 Oktober 2018 untuk keperluan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI," kata Doni Boy, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Batanghari.

Doni menjelaskan, tim Kejari Batanghari pada hari Senin 22 Oktober 2018 dan Selasa 23 Oktober 2018 telah memantau rumah / kediaman terpidana.

Kemudian Tim Kejari Batanghari memperoleh informasi bahwa terpidana masih berada dirumahnya di RT 01 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian.

"Tim Kejari Batanghari selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kepala Kejari Batanghari, Mia Banulita dan para Kepala Seksi. Dan memutuskan untuk segera mengeksekusi terpidana di rumahnya," tegas Doni.

Terpidana Sufriyansyah sekira pukul 12.00 Wib dibawa tim eksekutor Kejari Batanghari untuk diserahkan ke Lapas Kelas II B Muarabulian. Disana terpidana diterima langsung Kasi Binadik dan Giatja melalui Kasubsi Registrasi dan Binkemas Muhammad Joni.

Putusan Mahkamah Agung RI atas Kasasi JPU Kejari Batanghari menyatakan, Sufriyansyah Alias Yusuf Bin Sahrial tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya. (rza)


Berita Terkait



add images