JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Jambi melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi (24/10) kemarin. Dalam rapat itu disepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2019 sebesar Rp 2,4 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, M. Fauzi mengatakan, besaran yang telah disepakati itu setelah dirumuskan dengan formula yang telah ditentukan dalam PP No 78 tahun 2015, maka, UMP Jambi tahun 2019 ini sebesar Rp 2.423.889,16.
Nilai ini artinya meningkat sekitar 8 persen dibandingkan dengan UMP Jambi tahun 2018 yakni Rp 2.243.718,56. Sementara UMP Jambi tahun 2017 sebesar Rp 2,063 juta.
Ada kenaikan sekitar Rp 180 ribu untuk tahun 2019 nanti dibanding tahun 2018 ini, terangnya.
Selanjutnya, setelah didapatkan nilai UMP tahun 2019, proses mendatang adalah Dewan Pengupahan akan mengajukan hasil rapat tersebut kepada Plt Gubernur Jambi untuk ditanda tangani.
Melalui ketetapan dari Plt Gubernur Jambi, maka, UMP Jambi tahun 2019 nanti akan ditetapkan awal November mendatang.
Nanti Plt Gubernur yang menetapkan UMP itu. Untuk diterapkan di awal tahun 2019 nanti, sampainya. (aba)
