iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo, Darma Suardi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan taman hijau pada tahun 2015 lalu.

Galuh Bastor, Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Bungo mengatakan, ada dua tersangka yang ditetapkan untuk kasus ini. Satu tersangka lainnya yakni Efrin yang dari pihak kontraktor pembangunan taman hijau.

"Memamg benar, kita sudah memeriksa saksi - saksi atas kasus ini. Kita menetapkan dua orang tersangka, yakni Darma Suardi dan Efrin," ucap Galuh Bastoro Aji, Selasa (23/10).

Dikatakannya, untuk kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp150 juta. Kerugian ini berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi.
Untuk diketahui pembangunan taman hijau Muara Bungo ini sarat akan masalah. Taman ini dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diturunkan pada Kantor Lingkungan Hidup sekitar Rp 941 juta. (ptm)

 


Berita Terkait



add images