iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Aksi spesialis jambret, Dedi subrata (24) berakhir. Warga Jalan Lintas Timur Rt 08, Desa Senaung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, berhasil diringkus polisi.

Kapolsek Jelutung, IPTU Faesal, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Jelutung.
Tersangka sudah kita amankan dan masih diperiksa, ujar IPTU Faesal, kepada wartawan, Senin (22/10).

Kapolsek menjelaskan, dari hasil pengembangan pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 36 TKP dalam Kota Jambi.

Dari pengakuan tersangka, Dia sudah 36 kali melakukan aksinya di Kota Jambi, jelasnya.

Tersangka diamankan di kawasan Simpang Royal, setelah ditabrak korbannya. Setelah Dedi terjaduh, warga yang berada di kawasan itu langsung mengamankannya dan melaporkan ke Polsek Jelutung.

Akibat perbuatannya, dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (pds)


Berita Terkait



add images