iklan Kabag Ops Polres Batanghari, AKP Novrizal, menunjukkan barang bukti sabu saat pres release di Mapolres Batanghari, Sabtu (20/10).
Kabag Ops Polres Batanghari, AKP Novrizal, menunjukkan barang bukti sabu saat pres release di Mapolres Batanghari, Sabtu (20/10).

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI Anggota Satresnarkoba Polres Batanghari, berhasil meringkus pengedar narkoba. Dia adalah MP (20) warga Desa RT 01 Desa Jelutih, Kecamatan Bathin XXIV. 

Kabag Ops Polres Batanghari, AKP Novrizal saat melakukan jumpa pers Sabtu (20/10) membenarkan penangkapan tersebut.

Iya, benar kita telah berhasil mengamankan seorang kurir Narkoba jenis sabu," ujar AKP Novrizal.

Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengamankan 2 buah handphone serta 1 unit sepeda motor Trail Kawasaki tanpa plat nomor kendaraan.
Penangkapan dilakukan di jembatan dekat Desa Olak Besar.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. (rza)


Berita Terkait



add images