iklan Para tersangka kasus pengeboran minyak di kawasan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, saat digiring di Mapolda Jambi, Kamis (18/10) lalu.
Para tersangka kasus pengeboran minyak di kawasan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, saat digiring di Mapolda Jambi, Kamis (18/10) lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Rabu (17/10) sekitar pukul 03.00 WIB, menggerebek aktivitas pengeboran minyak di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Sedikitnya 9 pekerja diamankan. 

Kini Polda Jambi tengah memburu pemodal dari aktivitas ilegal tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kanit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi SH MH.

"Kita mengembangkan kasus ini dan memburu pemodal dan pemilik lahannya," ujar AKP Sahlan Umagapi SH MH.

Diberitakan sebelumnya, 9 pekerja yang berhasil diamankan yakni Yanto Bin Sutomo (33), Fitri Bin Tony (27), Fandi Adi Saputra (25), Hasan Aswari Bin Gianto (36), Arly Wibowo (24), Ali Mustopa Bin Wagimin (33), SM (17) dan Jauhari Bin Sapul (29). Kemudian, Jailani Bin Musnik (40) yang merupakan perakit alat pengeboran.

Para tersangka dibekuk di tiga lokasi pengeboran berbeda. Dari pemeriksaan para tersangka, dalam sehari mereka menghasilkan 70 drum. 1 drum berisi 200 liter.

Jadi total per hari mencapai 14 ton minyak yang dihasilkan. (pds)


Berita Terkait



add images