iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI Jajaran Polsek Sungai bahar berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba. Dia adalah Master Alam (33) warga RT 6 Desa Markanding, Kecamatan Bahar Utara, Kabupatem Muarojambi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/10) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Muarojambi, IPTU Lamhot Hutapea, membenarkan penangkapan pelaku berawal dari pengembangan satu pelaku Chandra yang telah ditahan di Polres Muarojambi.

Pelaku kita amankan di rumah kontrakannya di RT 6 Jalur 3A Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, ujar Kasat. 

Ditambahkannya, dalam penangkapan pelaku dipimpim langsung oleh Kapolsek Sungai Bahar, AKP Hardianto. Selanjutnya, saat melakukan pengeledahan, polisi menemukan sejumlah alat pengguna sabu.

Kita dapatkan di belakang rumahnya yakni, satu paket berat 0,76 gram, tujuh paket berat 1,69 gram dan dua paket berat 0,64 gram. Kemudian, satu unit pirek, satu unit pipet plastik, dua gulung klip bening, satu unit timbangan digital dan satu unit botol kacang hingga 4 unit korek api, ujarnya.


Lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Muarojambi. Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) huruf a RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,imbuh Kasat. (era) 


Berita Terkait



add images