iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang ada di Jambi yang tidak mematuhi Upah Minimum Provinsi (UMP)  sebagai mana telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jambi.

Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto mengatakan,  UMP Jambi pada 2018 ini telah ditetapkan sebesar Rp2,2 juta per bulan. Namun masih banyak perusahaan yang belum mematuhinya.

"Padahal kita sudah sepakati dengan berbagai pihak terkait termasuk buruh dan pengusaha tentang UMP ini," katanya, (17/10).

Saat ini, Pemprov Jambi tengah mengajukan Ranperda terkait Ketenagakerjaan yang juga mengatur terkait UMP tersebut ke DPRD Provinsi Jambi untuk segera diterapkan.

"Ini guna Perda ini, kami perintah Daerah bisa mengawal dan mengecek ke setiap perusahaan apakah sudah sesuai apa tidak. Apabila melanggar, Pemda bekerjasama dengan instansi terkait bisa mengambil tindakan," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images