JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 34 orang honorer daerah Provinsi Jmbi yang diangkat sebelum 1 Januari tahun 2005 mengajukan gugatan terhadap Badan Kepagawaian Negara (BKN) RI sejak Juni lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) JakartaTimur.
Gugatan mereka adalah menuntut BKN berlaku adil dalam mengangkat pegawai honorer daerah, karena sebagian dari mereka telah diangkat. Sementara 34 lainnya masih berstastus honorer sampai sekarang.
Yolis Suhadi, Koordinator Honorer Daerah Jambi saat dihubungi, mengatakan, saat ini sudah memasuki sidang ke 8.
Menurutnya, mantan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) dan mantan Kepala BKD Provinsi Jambi ikut memberi keterangan di persidangan sebagai saksi.
Kami menghadirkan Pak Hasan Basri Agus (HBA) dan Ambo Tuo sebagai saksi yang mengalami kejadian tersebut, ujarnya.
Para Honorer ini pun mengapresiasi kedatangan mantan orang penting di Provinsi Jambi itu.
Terima aksih kepada mereka, sekelas mantan Gubernur dan mantan kepala BKD masih mau hadir padahal tidak ada kepentingan lagi, sampainya.
Menurut Yolis, di dalam fakta sidang HBA dan Ambo Tuo memang mengakui benar telah memperjuangkan nasib para honorer langsung kepada Menteri PAN RB kala itu. Namun hanya berstastu akan ditindak lanjuti saja. (aba)
