iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sebanyak 34 orang honorer daerah Provinsi Jmbi yang diangkat sebelum 1 Januari tahun 2005 mengajukan gugatan terhadap Badan Kepagawaian Negara (BKN) RI sejak Juni lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) JakartaTimur.

Gugatan mereka adalah menuntut BKN berlaku adil dalam mengangkat pegawai honorer daerah, karena sebagian dari mereka telah diangkat. Sementara 34 lainnya masih berstastus honorer sampai sekarang.

Hingga kini sidang telah memasuki agenda saksi fakta dari penggugat para Honorer Jambi ini. Mereka berasal dari Biro Kesejahteraan Rakyat dan Biro Umum SekretariatDaerah Provinsi Jambi. Tak main-main dalam sidang tersebut yang dihadirkan oleh ke-34 saksi tersebut adalah mantan orang nomor satu di Provinsi Jambi dan BKD Provinsi Jambi.

"Dati Juni lalu kita mendaftakan perkaranya di PTUN Jakarta, ungkap Yolis Suhadi, Koordinator Honorer Daerah Jambi saat dihubungi.

Yolis menambahkan,sebelumnya jumlah honorer daerah seangkatannya berjumlah 77 orang, Namun yang diangkat hanya 32 orang saja. Sebelumnya ada pengangkatan,  namunmulai bermasalah pengangkatannnya pada tahun 2007, ungkapnya. Dari jumlah itu ada 13 honorer yang diangkat sebagai PNS di Biro Kesra dan 19 di Biro Umum.  Selebihnya ada kami 45 orang yang belum diangkat, dan tinggal 34 orang yang memperjuangkan nasib di Jakarta ini, ujarnya.

Kata Yolis , persoalan pengangkatan mereka bermasalah tatkala  keluar Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2007 yang menyatakan bahwa Pegawai Mesjid Agung , Ponpes Al Hidayah, Taman Anggrek dan Darmawanita tidak termasuk instansi pemerintah.

Padahal kami ada pula yang telah bekerja sejak tahun 1998 disana, aku pegawai honorer yang bekerja sebagai staff di mesjid Agung Alfalah ini.
(aba)


Berita Terkait



add images