iklan Kades Aburan Batang Tebo Ditahan.
Kades Aburan Batang Tebo Ditahan.

JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO Tarmizi bin Ismail (52) Kepala Desa Aburan Batang Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, ditahan tim dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebo.

Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) senilai Rp 160.769.500 yang bersumber dari APBD Tebo tahun 2015 silam.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita dokumen asli proposal ADD, 1 bundel SPJ asli Pencairan ADD tahap 1 senilai Rp240.610.000 juta, 1 bundel SPJ asli pencarian tahap II senilai Rp240.610.000 juta, 1 bundel SPJ aali pencairan tahap III senilai Rp120.305.200 juta dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Hendra Wijaya Manurung, saat dikonfirmasi Rabu (10/10) mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu berhasil menahan Kades Aburan Batang Tebo atas laporan warga dan temuan hasil audit BPKP terhadap tersangka.

"Berdasarkan laporan inspektorat Tebo dan temuan BPKP bahwa tersangka Tarmizi diduga melakukan penyalahgunaan dana ADD tahun 2015 lalu, kini tersangka masih ditahan di Polres Tebo," ujar Kasat.

Dijelaskan Kasat, ada beberapa item kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Kades Tarmizi diantaranya, pengadaan pakaian dinas dan atribut fiktif untuk perangkat desa sebanyak 10 stel senilai Rp4 juta. Pengadaan pakaian batik perangkat desa sebanyak 12 stel senilai Rp3,6 juta. Pembelian tanah TKD senilai Rp 76.404.400, pembinaan kemasyarakatan kegiatan LPMP senilai Rp 5 juta, pembinan karang taruna Rp 10 juta, kegiatan lembaga adat Rp 7.100.000, kegiatan seni baca al quran (penyelenggaraan MTQ) senilai Rp 19 juta, pembinaan kesenian dan social budaya Rp 33.600.000 dan kegiatan peningkatan kafasitas KPMD senilai Rp 1,9 juta.
Ada 9 item, semuanya itu fiktif, tidak ada fisiknya, termasuk tanah TKD yang di SPJ kan oleh tersangka, ujar Kasat. (bjg)


Berita Terkait



add images