iklan Truk batu bara yang melintas kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi beberapa waktu lalu.
Truk batu bara yang melintas kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi beberapa waktu lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan melakukan penindakan langsung terhadap angkutan batu bara yang beroperasi di luar waktu yang telah disepaki bersama. Penindakan langsung bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negri.

Angkutan batu bara hanya boleh beroperasi pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Di luar itu akan ditindak. Tindak tegas dengan tilang dan langusng sidang di tempat.

Wing Gunariadi, Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengatakan, pihaknya tengah melakukan Penyusunan Rencana Operasi (Renop).

Kita sedang lakukan Renop, dan bahas tindakan yang akan di ambil termasuk besaran denda yang akan ditetapkan, kata Wing, (7/10).

Mengenai jadwal operasi, Wing belum mau membeberkan, karena khawatir kehilangan sasaran. Untuk waktu tidak kita ekspose, karena nanti banyak yang mengakali, sampainya.

Wing menyebutkan, pihaknya telah intens berkoordinasi dengan instansi vertikal terkait. Termasuk soal sidang di tempat. Nanti akan ada hakim yang langsung menyidangkan, ujarnya. (aba)


Berita Terkait



add images