iklan ilustrasi
ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan melakukan penindakan langsung terhadap angkutan batu bara yang beroperasi di luar waktu yang telah disepaki bersama. Penindakan langsung bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negri.

Angkutan batu bara hanya boleh beroperasi pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Di luar itu akan ditindak. Tindak tegas dengan tilang dan langusng sidang di tempat.

Wing Gunariadi, Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengatakan, dalam pembahasannnya dengan pihak Kepolisian terkait penentuan denda yakni kisaran Rp 250 ribu hingga denda maksimal Rp 500 ribu.

Menurut Wing, penindakan ini sebenarnya juga sudah dilakukan di Sarolangun, hanya tidak melakukan sidang di tempat. Di Sarolangun hanya penindakan di terminal, ujarnya.

Wing menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk menanggapi pengaduan masyarakat terkait masih membandelnya angkutan batubara yang beroperasi diluar jam yang ditentukan.

Tiap hari dapat laporan ada yang melanggar jam , walaupun jumlahnya satu dua, paparnya. (aba)


Berita Terkait



add images