iklan

JAMBIUPDATE.CO, -Rencana pengalih tugasan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan seperti sekolah, laboratorium serta kampus pada APBN 2019 dari kementerian pendidikan kebudayaan maupun pendidikan tinggi kepada kementerian PUPR ditanggapi pimpinan komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) belum memiliki payung hukum yang jelas.

Menurutnya selama belum ada payung hukum yang jelas komisi X DPR tetap melakukan pembahasan anggaran 2019 dengan mengacu pada peraturan presiden No 14 tahun 2015 pasal 16a yang menyatakan perumusan kebijakan bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana dari tata kelola pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh dirjen dikdasmen.

" Selama belum ada payung hukum tentang pengalih tugasan pembangunan sarana prasarana pendidikan ini, kita di DPR tetap mengacu pada aturan yang ada. "

Sikap ini menurutnya karena DPR belum melihat urgensi yang menjadi alasan pemerintah melakukan pemugaran baru untuk infrastruktur pendidikan, bahkan SAH menyatakan dalam pembahasan anggaran pihaknya tidak ingin terjebak pada asumsi parsial yang belum teruji kebenarannya, seperti pemikiran bahwa sarpras pendidikan lebih baik dilakukan PUPR karena bisa kementerian pendidikan berkonsentrasi pada pendidikan, lebih baik dari apanya, apa dasarnya, bagaimana kajiannya ? Ungkap anggota Fraksi Partai Gerindra DPR tersebut.

Karena pada pelaksanaan di lapangan keputusan sarana prasarana yang dibangun tetap mengacu pada rasio - rasio kebutuhan, kelayakan, sasaran, daya dukung dan target pendidikan yang sipatnya simultan dan komprehensif dalam suatu rencana pembangunan pendidikan, bukan hanya semata dilihat dari aspek fisik bangunan, karena kita ingin sarana yang dibangun memiliki daya guna maupun nilai guna yang memberi efek bagi pendidikan, tandasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images