iklan Suasana saat razia tempat hiburan malam dan hotel di Kota Sarolangun, Kamis (4/10) malam.
Suasana saat razia tempat hiburan malam dan hotel di Kota Sarolangun, Kamis (4/10) malam.

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Sarolangun, Kamis (5/10) malam menggelar razia penyakit masyarakat. Alhasil, 9 wanita malam atau pemandu lagu di tempat karaoke terjaring. 

Kasat Polisi Pramog Praja Kabupaten Sarolangun, Riduan, mengatakanbahwa razia tersebut dilakukan berdasarkan intruksi bupati dan laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat dari menjamurnya wanita malam dalam wilayah kota Sarolangun.

Iya, tadi malam (5/10), kita menggelar razia, ini kita lakukan berdasarkan laporan masyarakat dan berdasarkan aturan bahwa karaoke batas waktunya hanya sampai jam 12 malam, selebihnya tidak boleh, kata Riduan.

Dikatakannya, dalam razia yang dilakukan itu, pihaknya menyambangi ke beberapa hotel dan tempat hiburan keluarga. Diantaranya Hotel Abadi, Karaoke Wak Geng, Karaoke Sayang dan Hotel King, dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hasilnya, ada sembilan orang yang kita amankan, karena mereka tidak memiliki identitas atau tanda pengenal seperti KTP dan lainnya, jelasnya. (hnd)


Berita Terkait



add images