iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2009-2010. 

Selasa (2/10) penyidik Kejati Jambi memeriksa 4 saksi. Mereka dimintai keterangannya untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Hendri Sastra.

Hal ini disampaikan oleh Kasidik Kejati, Imran Yusuf. Kata Dia, empat orang tersebut diperiksa untuk kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi Tanjab Barat.

"Ada 4 saksi. Salah satunya mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kadis PU," ujar Imran Yusuf.

Hendri sendiri dijerat dengan Pasal 2 (1) dan 3, Jo Pasal Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Diketahui, proyek pipanisasi sepanjang 34 km tersebut merupakan preyek multiyears yang 2008 dialokasikan sebesar Rp111 miliar, tahun 2009 dialokasikan sebesar Rp160 miliar, tahun 2010 dialokasikan sebesar Rp137 miliar, ini dari dana APBD.

Sedangkan dari APBN tahun 2007 sebesar Rp 7 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 408 miliar. Pengerjaan Proyek sepanjang tersebut dilakukan oleh PT Batur Artha Mandiri (BAM), yakni, dari Teluk Nilau menuju Parit Panting. (pds)


Berita Terkait



add images