JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Provinsi Jambi hingga saat ini terus diproses.
Ketiganya yakni Hasan Ibrahim dari fraksi PPP, Rahima dari fraksi Demokrat dan Salam dari fraksi Hanura. PAW ini dilakukan dikarena pada kontestasi politik 2019 mendatang mereka memilih pindah partai.
Seperti H. Salam dari partai Hanura memilih masuk bursa Bacaleg melalui partai Perindo. Rahima Fachrori dari fraksi Demokrat yang beralih ke partai NasDem.
Kemudian ada Hasan Ibrahim dari PPP yang memilih berlabuh ke Demokrat. Padahal mereka diketahui masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dari partai berbeda.
Sekretaris Dewan, Emi Nopisah mengatakan, saat ini berkas PAW ketiga anggota dewan tersebut sudah diteruskan ke KPU.
"KPU mintak perpanjang waktu seminggu untuk memverifikasi," katanya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Senin (1/10).
Setelah diverifikasi oleh KPU terkait PAW ketiga anggota dewan tersebut, lanjut Emi, betkasnya langsung diteruskan ke gubernur untuk dikirim ke kementerian.
"SK pemberhentianya ada yang berbarengan dengan SK PAW. Kadang proses di kementerian yang lama," tukasnya. (wan)