iklan

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Desa Bajubang Laut termasuk salah satu Desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2018.

Dalam pemilihan Kepala Desa ini panitia yang telah di bentuk oleh BPD tidak berazaskan landasan hukum atau Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya menjadi pedoman, pasalnya sejumlah pasal pasal yang tertuang dalam Peraturan Bupati tidak di jalankan oleh Panitia.

Salah satu kandidat calon Zuhdi yang digugurkan secara sepihak oleh panitia mengatakan bahwa panitia telah menerima berkas persyaratan calon di waktu pendaftaran yang dibuka oleh panitia tidak dalam keadaan lengkap.

"Didalam pengumuman yang dibuat oleh panitia itu sendirikan sudah jelas bahwa syaratnya ada 21 persyaratan yang harus dilengkapi, tapi kenyataannya masih ada calon yang tidak melengkapi berkas tapi malah itu di terima"Kata Zuhdi.

Sementara itu terpisah Camat Muara Bulian Subagio saat dikonfirmasi mengatakan bahwa panitia belum berkoodinasi dengannya terkait penetapan calon.

"Masih dalam tahap verifikasi dindo, dan koordinasi sama saya (Panitia) belum ada"Ungkap Subagio. (rza)


Berita Terkait



add images