JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), membuka posko pengaduan bagi warga Kota Jambi yang memiliki kendala dalam melakukan pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.
Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Mulyadi Yatub mengatakan, posko pengaduan tersebut bukanlah hal yang baru. Melainkan pada tahun-tahun sebelumnya juga dilaksanakan, seperti saat CPNS Kemenkumham dan juga pemberlakuan registrasi kartu telekomunikasi beberapa waktu lalu.
"Masalah yang paling banyak itu NIK nya tidak tercantum atau tidak sinkron," kata Mulyadi, Kamis (27/9).
Kata Dia proses pengaduan tersebut biasanya selesai dalam 1 kali 24 jam atau paling lama 2 kali 24 jam. "Tentu kita lihat dulu masalahnya tapi kalau soal NIK biasanya 1 kali 24 jam sudah selesai," katanya.
Kata Mulyadi, pihaknya harus melakukan penginputan ulang nomor NIK dan juga nomor KK agar terjadi sinkronisasi. Jika sudah di input dan divalidasi maka sudah dapat langsung dicetak.
Mulyadi mengatakan meski sudah dibuka posko pengaduan, namun hingga saat ini belum ada laporan yang signifikan. Biasanya warga akan melapor jelang akhir pendaftaran.
"Biasanya itu rame kalau sudah mau ditutup pendaftarannya, tapi kita himbau agar jika ada yang bermasalah terhadap administrasi kependudukan segera diurus.
Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi masalah dengan server Pusat," pungkasnya. (hfz)
