iklan  M Hafiz Cs ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada 29 Maret lalu.
M Hafiz Cs ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada 29 Maret lalu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI M Hafiz, anak pejabat di Batanghari, bersama tiga temannya yakni, Fanny Andriawan, Jhantan Grahadayana dan Hamdi, disebut saksi ahli pengguna berat narkotika jenis sabu. Ini disampaikan saat sidang lanjuta di Pengadilan Negeri, Kamis (27/9).

Keterangan itu disampaikan oleh ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi, dr Vicror Eliezer SpKj. Dalam keterangannya, dr Victor menyampaikan jika keempat terdakwa tersebut harus direhap.

"Mereka termasuk pengguna berat narkotika jenis sabu," ujar dr Vicror Eliezer SpKj.

Menurutnya, kandungan narkotika di tubuh terdakwa sudah cukup parah. Tentunya, jika tidak melakukan rehabilitasi, efeknya bisa memengaruhi perilaku.

Sebelumnya, Hafiz mengaku menggunakan Narkotika Jenis Sabu sejak tahun 2009 dan pernah ditangkap pada tahun 2016 karena mengonsumsi narkotika. Dia juga mengaku jika pernah direhab pada tahun 2016 di tempat Rehab Ludo dan direhab di Rumah Sakit Jiwa.

Sedangan Fanny anak mantan Walikota Jambi tersebut juga mengaku menggunakan sabu sejak 2008 danjuga pernah direhab. Sedangan Hamdi, dari pengakuannya di persidangan mengonsumsi sabu sejak 2013 lalu. Sementara itu, Jantan yang merupakan staf PU Kabupaten Muaro Jambi tersebut menggunakan sabu sejak 2014.

Diketahui, keempat terdakwa ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada 29 Maret 2018 dini hari. Mereka mengumpulkan uang sejumlah Rp250 ribu per orang, sehingga terkumpul Rp 1 juta. Kemudian, memesan narkotika jenis sabu pada Raden Hendri alias Kacak (DPO). (pds)

 


Berita Terkait



add images