iklan Zumi Zola saat akan menjalani sidang kasus yang melilitnya (Ridwan/JawaPos.com)
Zumi Zola saat akan menjalani sidang kasus yang melilitnya (Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO,  - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli menjalani sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (17/9). Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan delapan orang saksi.

Mereka adalah Humas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Deny Ivan, PNS PUPR Wahyudi dan Nusa Suryadi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jambi Wasisudibyo, sejumlah anggota DPRD Jambi Popriyanto, Ismed, M. Juber dan Mayloeddin.

Dalam persidangan, Wahyudi mengakui telah mencatat pembagian uang ketuk palu untuk fraksi DPRD Jambi. Dalam pembagian itu terdapat istilah kode A dan B untuk masing-masing fraksi.

Awalnya, jaksa KPK mengkonfirmasi Berita Acara Pemberiksaan (BAP) Wahyudi yang diduga mencatat uang ketuk palu untuk 9 fraksi partai di DPRD Jambi.

"BAP Anda menuliskan 9 yaitu Demokrat 8a+1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b, PKB 6a, PDIP 6b+1, Gerindra 5a+1, PPP 4b, PAN 4a, Bintang Keadilan 3b+1*, disebut A sama dengan 30, dan B sama dengan 20 bisa terangkan kode A dan B?," tanya jaksa KPK saat sidang terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menjawab pertanyaan jaksa, Wahyudi mengatakan, kode A dibagikan oleh Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan dirinya yang membagikan kode B. Hal itu berdasarkan kesepakatan Arfan selaku Plt Kadis PUPR Jambi dengan Saifudin.

"Kode a dan b, a harus distribusikan Saifudin dan b kami yang harus kami bagikan. Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saifudin. Kode b artinya 20 orang kali Rp 100 juta," paparnya.

Jaksa pun mengulik terdapat kode plus 1 dalam kode tersebut. Menurut Wahyudi, kode itu juga terdapat makna unsur anggota dan pimpinan.

"Demokrat 8a+1 artinya 8 anggota yang distibusi dan unsur satu pimpinan yang bagikan Pak Saifudin," urainya.

Wahyudi juga dicecar mengenai jumlah anggota DPRD Jambi. Jaksa ingin mengetahui Wahyudi mendapatkan data jumlah anggota DPRD Jambi.

"Mengenai komposisi ini seperti PDIP ada 6 anggota dan lainnya? Data dari mana," tanya jaksa.

"Pak Saifudin yang hafal jumlah anggota (DPRD Jambi)," jelas Wahyudi.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Zumi juga didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.

Atas perbuatannya, dia didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ipp/JPC)


Sumber: jawapos.com

Berita Terkait